Published On Premiered Nov 2, 2020
Yang dimaksud dengan FURUDHUL MUQADDARAH adalah para ahli waris yang besar bagiannya dalam harta waris telah ditentukan langsung di dalam kitab suci Al-Quran. Besarnya bagian yang didapatkan oleh Furudhul Muqaddarah menurut Al-Quran ini ada 6 yakni ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
ALLOH SWT telah memberikan tuntunan kepada kita melalui Rasul-NYA mengenai Furudlul Muqaddarah atau dalam ejaan Bahasa Indonesia ditulis Furudhul Muqaddarah berkaitan dengan pembagian harta warits yang telah ditetapkan secara jelas dalam Alqur'an. Adapun ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDUA dari harta waris adalah sebagai berikut:
Anak perempuan
Cucu perempuan yang asalnya dari anak laki-laki.
Saudara kandung perempuan
Saudara perempuan yang hubungannya sebapak
Suami apabila tak memiliki anak dari almarhumah istrinya
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPEREMPAT dari harta waris adalah sebagai berikut:
Suami apabila ada anak.
Istri, apabila tak mendapatkan anak dari hubungannya dengan almarhum suaminya.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDELAPAN dari harta waris hanyalah istri apabila hubungannya dengan suami menghasilkan anak atau ada cucu.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak DUA PERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:
2 anak perempuan atau juga lebih apabila memang tak ada anak lelaki.
2 cucu perempuan atau pun lebih yang nasabnya dari anak laki-laki yang tak memiliki saudara perempuan.
2 saudara kandung atau pun lebih
2 saudara perempuan atau lebih yang hubungannya seayah.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:
Ibu, apabila anaknya yang meninggal tak menghasilkan anak dan tidak pula memiliki saudara yang sekandung.
1 orang saudara atau pun lebih yang seibu baik itu saudara laki laki atau perempuan.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERENAM dari harta waris adalah sebagai berikut:
Ibu, apabila anak laki-lakinya yang meninggal memiliki anak (cucu dari si ibu) atau pun ia memiliki saudara sekandung.
Bapak, apabila yang meninggal anak laki-laki yang memiliki anak.
Nenek, apabila yang meninggal tak ada ibu.
Kakek, apabila yang meninggal tak ada bapak.
Cucu perempuan yang nasabnya dari si anak laki-laki dan juga saudara perempuan kandungnya.
Saudara perempuan yang sebapak jika yang meninggal memiliki saudara perempuan yang sekandung.
Saudara yang seibu.