Furudul Muqaddarah
Jeffry Nugraha Jeffry Nugraha
66 subscribers
530 views
11

 Published On Premiered Nov 2, 2020

Yang dimaksud dengan FURUDHUL MUQADDARAH adalah para ahli waris yang besar bagiannya dalam harta waris telah ditentukan langsung di dalam kitab suci Al-Quran. Besarnya bagian yang didapatkan oleh Furudhul Muqaddarah menurut Al-Quran ini ada 6 yakni ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
ALLOH SWT telah memberikan tuntunan kepada kita melalui Rasul-NYA mengenai Furudlul Muqaddarah atau dalam ejaan Bahasa Indonesia ditulis Furudhul Muqaddarah berkaitan dengan pembagian harta warits yang telah ditetapkan secara jelas dalam Alqur'an. Adapun ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDUA dari harta waris adalah sebagai berikut:

Anak perempuan
Cucu perempuan yang asalnya dari anak laki-laki.
Saudara kandung perempuan
Saudara perempuan yang hubungannya sebapak
Suami apabila tak memiliki anak dari almarhumah istrinya
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPEREMPAT dari harta waris adalah sebagai berikut:

Suami apabila ada anak.
Istri, apabila tak mendapatkan anak dari hubungannya dengan almarhum suaminya.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDELAPAN dari harta waris hanyalah istri apabila hubungannya dengan suami menghasilkan anak atau ada cucu.

Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak DUA PERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:

2 anak perempuan atau juga lebih apabila memang tak ada anak lelaki.
2 cucu perempuan atau pun lebih yang nasabnya dari anak laki-laki yang tak memiliki saudara perempuan.
2 saudara kandung atau pun lebih
2 saudara perempuan atau lebih yang hubungannya seayah.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:

Ibu, apabila anaknya yang meninggal tak menghasilkan anak dan tidak pula memiliki saudara yang sekandung.
1 orang saudara atau pun lebih yang seibu baik itu saudara laki laki atau perempuan.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERENAM dari harta waris adalah sebagai berikut:

Ibu, apabila anak laki-lakinya yang meninggal memiliki anak (cucu dari si ibu) atau pun ia memiliki saudara sekandung.
Bapak, apabila yang meninggal anak laki-laki yang memiliki anak.
Nenek, apabila yang meninggal tak ada ibu.
Kakek, apabila yang meninggal tak ada bapak.
Cucu perempuan yang nasabnya dari si anak laki-laki dan juga saudara perempuan kandungnya.
Saudara perempuan yang sebapak jika yang meninggal memiliki saudara perempuan yang sekandung.
Saudara yang seibu.

show more

Share/Embed