Published On Jun 15, 2024
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno menyebut, ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana bisa diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa orang memberikan keterangan yang tidak benar terkait peristiwa pidana. Bisa-bisa PTDH," kata Mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno kepada KompasTV, Sabtu (15/6/2024).
Hal tersebut bisa terjadi jika Iptu Rudiana terbukti, mempengaruhi keterangan saksi dan terpidana dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Dia membawa Liga Akbar ke penyidik ada enggak surat panggilan? keanehan ini perlu didalami dia mengajak Liga Akbar memberikan kesaksian," kata Mantan Wakapolri.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : / kompastvsukabumi
Instagram : / kompastvsukabumi
Facebook : / redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : / kompastvsukabumi