HAKIM SAKIT, PTUN TUNDA PUTUSAN GUGATAN PDIP SOAL KEABSAHAN GIBRAN JADI CAWAPRES
Tribun Jogja Tribun Jogja
1.6M subscribers
41,562 views
184

 Published On Oct 11, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melawan Komisi Pemilihan Umum RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024) mengatakan putusan ditunda hingga tanggal 24 Oktober.

Gayus mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.

Gugatan itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.

Namun, gugatan PDIP atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Namun, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.

Mantan hakim agung itu mengingatkan, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.

Meski demikian, kata Gayus, MPR yang akan memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.

Adapun pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Editor video : Afifudin
Editor Naskah : Bramasto Adhy
Narator : Prisca Ruri
Produser : Ribut Raharjo

NB : #tribunjogjanews #GugatanPDIP #HakimSakit #KeabsahanGibran

Sumber: Kompas.com

show more

Share/Embed