Geledah Ponsel, Berapa Banyak Aturan yang Dilanggar Aipda Ambarita? | Buka Mata
Narasi Newsroom Narasi Newsroom
1.42M subscribers
3,314,683 views
0

 Published On Oct 22, 2021

Pemberitahuan:
Kami mengganti judul pada thumbnail pada Sabtu, 23 Oktober 2021 pukul 10.57 WIB. Sebelumnya, judul thumbnail tertulis "Geledah Ponsel? Reaksi Praktisi Hukum Pidana Tonton Aksi Aipda Ambarita".

Video aksi Aipda MP Ambarita, tim Raimas Backbone Polres Jakarta Timur yang kini dipindah tugas di divisi Humas Polda Metro Jaya memeriksa telepon seluler menuai kontroversi di lini masa. Aksi ini dinilai menyalahi aturan Kepala Polri dan Perundang-undangan.

Kami menemui Julius Ibrani, praktisi hukum sistem peradilan pidana sekaligus peneliti dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Ia menyoroti beberapa aksi yang dilakukan Aipda Ambarita bersama timnya, Raimas Backbone.

Menurut Julius, ada banyak yang perlu disikapi dari aksi anggota Kepolisian yang dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Selain memperburuk citra Kepolisian, jika aksi ini terus dibiarkan kata Julius, menjadi ancaman bagi seluruh warga masyarakat yang sedang ada di ruang publik.

Untuk melihat aksi Aipda Ambarita bersama Tim Raimas Backbone bisa klik link ini    • Video  

#AipdaAmbarita #RaimasBackbone #Polisi #BukaMata #JadiPaham #Narasi

(Narasi)

Subscribe Newsletter Newsroom untuk update informasi terkini dari Narasi juga ya. Klik link http://bit.ly/newsletter_newsroom

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.

Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv

Follow:
  / narasi.tv  
  / narasi.tv  
  / narasitv  

Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.

show more

Share/Embed