Published On May 4, 2021
Pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran, kebiasaan masyarakat Indonesia adalah bertukar Parsel dan saling mengirimkan antar satu sama lain
Akan tetepi, terkadang parsel yang sudah dikemas secara cantik ini menjadi bumerang bagi pembelinya. Lantaran terdapat oknum-oknum yang menyalahgunakan kesempatan tersebut untuk menjual barang dagangannya yang sudah kadaluarsa atau hampir kadaluarsa agar tidak terjadi kerugian
Menyukapi hal tersebut, lantas sebetulnya bagaimana sih hukum melindungi konsumen pembeli parsel yang kadaluarsa tersebut? Edukasi hukum kali ini akan membahas mengenai "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk yang Kadaluarsa"
Justitia Training Center, Crystal of Law Education
Informasi lebih lanjut:
Website : www.justitiatraining.co.id
Instagram : @justitia_training
Whatsapp : 0815 9736 977