Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu di Cimahi Molor
LIMAWAKTU LIMAWAKTU
8.72K subscribers
40 views
0

 Published On Feb 18, 2024

Limawaktu.id, Kota Cimahi  - Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Cimahi sempat molor. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Tahun 2024,  rekapitulasi hasil penghitungan suara seharusnya  dilakukan sejak Kamis, 15 Februari 2024 hingga  Rabu, 20 Maret 2024. Namun di Kota Cimahi baru dilaksanakan mulai Senin (19/2/2024) atau molor sekitar empat hari dari jadwal yang ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cimahi Utara Acep Saprullah menyebutkan, pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di Kota Cimahi termasuk di Kecamatan Cimahi Utara terjadi penundaan, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pada 15 Februari 2024.

“Penundaan jadwal tersebut sesuai dengan hasil Rakor di KPU, karena terkait dengan kesiapan kami di lapangan,” terangnya, disela pelaksanaan Rekapitlasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan PPK Kecamatan Cimahi Utara, di Aula SMK Sangkuriang, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, rekapitulasi ini yang terpenting adalah tanggal berakhirnya yaitu 2 Maret 2024, pihaknya berharap sebelum 2 Maret 2024 pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara bisa diselesaikan.

Di Kecamatan Cimahi Utara seluruhnya ada 456 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk pelaksanaannya tak bisa ditagetkan waktunya, karena setiap kelurahan memiliki karakteristik maupun kendala yang berbeda-beda.

“Kami merencanakan pelaksanaan rekapitulasi di Cimahi Utara bisa berlangsung selama 7 hari,” sebutnya.

Direncanakan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat Kecamatan, tiga PPK yang ada di Kota Cimahi akan meyerahkn hasil rekapitulasi seluruhnya pada 3 Maret 2024.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu di Kecamatan Cimahi Utara terkendala adanya penyimpanan C1 hasil  oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak sesuai dengan instruksi yang diberikan.

“Seharusnya penyimpanan C1 hasil atau C1 plano itu dimasukan kedalam Kotak Suara PPWP, ternyata pada pelaksanaanya C1 hasil dimasukkkan untuk masing-masing kategori pemilihan, sehingga kita harus membongkar kotak suara dimasing-masing TPS,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan dilaksanakan selama 7 hari tersebut akan dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

show more

Share/Embed