Published On Apr 6, 2024
Hukum Islam akan selalu relevan sepanjang masa walaupun perkembangan zaman terus menerjang. Di era serba teknologi ini, pengembangan ilmu fiqih juga terus terjadi. Seperti halnya tentang kewajiban zakat untuk tiap-tiap profesi, mata uang, serta perusahaan-perusahaan yang belum ditemukan pada zaman dahulu. Begitu juga masalah kepanitiaan zakat fitrah yang dinilai mengorganisir dan mempermudah penyaluran zakat kepada para musthaiq. Benarkah seperti itu adanya?
Berikut tanggapan serta penjelasan dari Syaikhina KH. Muhammad Najih Maimoen
Semoga bermanfaat.
_______________
Media sosial resmi kami :
Website : Pondok Pesantren Al-Anwar
https://ppalanwar.com
Instagram : ppalanwarsarang
/ ppalanwarsarang
Youtube : ppalanwarsarang
https://s.id/ppalanwarsarang
Twitter : ppalanwarsarang
/ ppalanwarsarang
Telegram : ppalanwarsarang
https://t.me/ppalanwarsarang
Facebook : Al-Anwar (Media)
/ mediappalanwar
Fans Page : Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang
/ ponpesalanwarsarang
#ppalanwarsarang #santri #sarang #pondok #pesantren #alanwar