Published On Sep 19, 2022
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 merupakan penyaluran bantuan dana imbas kenaikan harga barang dan jasa dalam beberapa waktu terakhir, terutama pada kenaikan harga BBM.
Bantuan Subsidi Upah kali ini tidak semua yang pekerja mendapatkannya, karena syarat mendapatkan bantuan subsidi Upah kali ini berbeda dengan sebelumnya. Adapun syarat mendapatkan BSU tahun 2022 diantaranya :
1.WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.
5. Kategori pekerja penerima upah
Namun, ada beberapa pekerja yang memenuhi persyaratan diatas tetapi tidak mendapatkan BSU, kenapa demikian?? bisa cek di video kali ini yah..
Tonton juga:
📹📹 Video tutorial pendaftaran akun ketenagakerjaan di kemnaker.go.id : • Panduan Cara Pendaftaran Akun Ketenag...
#bsubpjsketenagakerjaan2022 #kemnaker #bantuansubsidiupah