Beli Rumah KPR dan Meninggal Sebelum Lunas, Haruskah Ahli Waris Melanjutkan Cicilan?
Dealwithwilly Dealwithwilly
1.03K subscribers
71 views
1

 Published On Sep 6, 2024

Beli rumah KPR dan meninggal sebelum lunas bagaimana nasib ahli waris kedepanya?

sebagian dari Anda mungkin pernah merasa khawatir soal apa yang bakal terjadi jika suatu saat nanti, pasangan Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) namun di tengah jalan, dia meninggal dunia dan mewariskan utang KPR ke Anda.

Apa jadinya jika Anda sendiri tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk melanjutkan cicilan, sementara Anda membutuhkan rumah itu untuk tempat tinggal?

Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya. Lalu, jika ahli warisnya adalah anak di bawah umur, bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan. Kemudian mereka akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yakni anggota keluarga atau saudara.

Simak sampai habis agar lebih jelas ya.

Follow juga social media account saya!
Instagram |   / dealwithwilly  
TikTok |   / dealwithwilly  
Tribelio | https://tribelio.page/themartianscomm...

Subscribe channel Dealwithwilly / @dealwithwilly untuk mendapatkan update terbaru tentang manajemen properti dan mencari properti yang anda inginkan

#kpr #kprsyariah #kprrumah #kprbtn #kprsubsidi #kprsyariah #kprrumah #kprbtn #properti #propertiindonesia #propertisyariah #properties #propertirumah #propertijabodetabek #sewaapartemen #sewaapartemenjakarta #sewaapartemenmurah #sewaapartemenharian #sewaapartement #sewakosan #sewakosanjakarta #sewakosanmurah #sewakosanjkt

show more

Share/Embed