Kasus YKPPNI Mojokerto Dalam Perspektif Hukum
SULUK AJI SULUK AJI
538 subscribers
292 views
0

 Published On Jun 20, 2024

Ada hal menarik yang masuk akal. Ketika Ahli Hukum ikut berkontribusi urun rembug di tengah sengketa YKPPNI Mojokerto yang tak berkesudahan ini.

Adalah Dr. H. Imron Rosyadi, SH, MH, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya. Yang peduli memberikan pandangan obyektif atas problematika dualisme status kepengurusan Yayasan yang makin hari diminati masyarakat ini.

Bahwa hanya dengan pikiran jernih. Menaruh segala bentuk nafsu dan ego. Harapan tercapainya konsensus yang win win solution bakal terwujud.

Asal konstruksi hukum benar-benar dibangun semestinya. Ada 3 putusan atas diajukannya suatu gugatan. Yakni Tidak Terima, Ditolak, dan Dikabulkan. Adapun interpretasi atas bunyi putusan inilah sesungguhnya kerap memicu terjadinya kesalahpahaman, tegas Dosen yang punya pesona energik ini.

Ditegaskan Imron,, bahwa bergulirnya proses membangun konstruksi hukum lebih elok jika dampak putusan dapat mengedepankan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan .

Bisa dibayangkan apa yang bakal terjadi kelak 10 atau 20 tahun mendatang atas nasib mahasiswa YKPPNI Mojokerto. Jika pihak yang berseteru terus saling ngotot tak ada yang mau mengalah. Kedua kubu saling cari kesalahan dan kelemahan lawan guna mengejar kepuasan ingin menang sendiri.

Lantas siapa nanti Rektor yang berhak membubuhkan Tanda Tangan di atas ijasah mereka. Jikalau dalam manajemen pimpinan Yayasan masih eker ekeran.

show more

Share/Embed