Polda Jateng Sita Ratusan HP Black Market, Dua Tersangka Diamankan
Solotrust Solotrust
15.2K subscribers
295 views
0

 Published On Jul 21, 2023

Dua warga asal Demak dan Semarang dibekuk tim Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU perlindungan Konsumen. Kedua tersangka tersebut berinisial MI warga Demak dan IMB asal Semarang ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, awalnya petugas menemukan adanya counter handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone yang berjumlah 36 unit.

Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter handphone lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual handphone tidak terdapat label SDPPI.

Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merk dan type melalui online yang diduga merupakan barang BM (black market), kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 52 jo pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. (solotrust.com-vita)



SUBSCRIBE
--
Official Youtube Channel :

   / solotrustcom  

Website : https://www.solotrust.com/
Gmail : [email protected]

Twitter :   / solotrustcom  
Facebook Fan Page :   / solotrustcom  
Instagram :   / solotrust_official  

show more

Share/Embed