Sumpah Pocong Dodi
RUANG INSPIRASI RUANG INSPIRASI
11.3K subscribers
275 views
0

 Published On Oct 19, 2017

DOK/07/05/2010

BANYUMAS, KOMPAS.com — Dodi Setiawan (16), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Santi Maulina (16), melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah meskipun telah menjalani tiga kali persidangan.

Sumpah pocong di Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2010), itu antara lain disaksikan pihak keluarga Dodi dan warga setempat.

Dodi mengharapkan keluarga Santi percaya bahwa dirinya bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis itu.

"Sumpah pocong ini sebagai pembuktian bahwa saya tidak memerkosa dan membunuh Santi. Selama ini keluarga Santi tidak percaya terhadap saya," katanya.

Joko Santoso, penasihat hukum Dodi, mengatakan, sumpah pocong tersebut bukan untuk memengaruhi proses persidangan yang sedang dijalani kliennya di Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Ini sama sekali bukan sebagai bentuk intervensi hukum, melainkan untuk menenangkan warga yang selama ini menganggap Dodi sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Santi," katanya.

Kepala Desa Kalisalak, Margono, mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi keinginan Dodi untuk menggelar sumpah pocong.

Dodi menjalani sumpah pocong dengan dibimbing Ustaz Muslihin. Pada kesempatan itu, ia menyatakan siap menerima laknat saat itu juga jika memang memerkosa dan membunuh Santi.

Santi ditemukan tewas pada 14 Januari 2009. Diduga korban sebelumnya diperkosa.

Jasad korban, yang juga siswi kelas VII SMP Negeri 4 Satu Atap Kecamatan Kedubanteng, itu ditemukan di salah satu di antara dua ruang kelas bekas SD Negeri 2 Baseh, Kedungbanteng sekitar pukul 10.00 oleh penjaga gedung, Kusto (53).

show more

Share/Embed