Hukum jual beli saat Adzan Jumat - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA.
Pakar Lampung Pakar Lampung
29.7K subscribers
9,578 views
138

 Published On Jul 16, 2017

Ayat 9 pada Surah al-Jumu’ah memberikan gambaran
tentang kegiatan kaum muslimin pada hari jum’at, sebagaimana orang Yahudi mengistimewakan hari sabtu dan kaum Nasrani menghormati hari ahad, sedangkan jum’at merupakan hari yang istimewa bagi kaum muslimin karenanya Allah SWT. telah memberikan bimbingan berbagai kegiatan yang seharusnya mereka lakukan di hari jum’at. Pada Ayat ini ada dua kegiatan yang utama.

Pertama, kegiatan ibadah. Kaum muslimin hendaknya menyiapkan diri secara penuh sejak pagi hari bahkan dianjurkan pada malam hari jum’at dihidupkan dengan memperbanyak dzikir dan Qiamul-lail. Bukan berarti pada malam-malam yang lain kegitan itu tidak perlu, tretapi khusus pada malam hari jum’at hendaknya ibadah ditingkatkan.

Kedua, Allah melarang jual beli ketika panggilan adzan jum’at, Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan shalat jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang sering menyebabkan kesibukan seseorang.

Larangan ini menunjukkan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan “Dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang telah aku sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri sholat jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui maslahatnya. Melakukan kesibukan dengan perkara lain selain jual beli sehingga mengabaikan sholat adalah perkara yang diharamkan.

show more

Share/Embed