Published On Feb 29, 2024
Permohonan pengampuan adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam perkembangan perlindungan hak asasi manusia, tindakan pengampuan bukan lagi merupakan bentuk perlindungan. Hal tersebut karena perlindungan berarti bertujuan agar setiap orang tidak terlanggar atau tercabut haknya. Sementara ketentuan pengampuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata justru menegaskan adanya perpindahan hak.
Saksikan Kongko Bujangs Reborn di Channel YouTube @peduliskizofrenia
Jangan lupa like, comment, share, dan subscribe. Dan tonton sampai habis ☺
#kpsi #kongkobujangsreborn #pengampuan