Obrol obrol jurnalis eps 4 sengketa dalam pemberitaan
RADARINDONESIANEWS RADARINDONESIANEWS
1.63K subscribers
58 views
9

 Published On Apr 14, 2024

Mabes Polri dan Dewan Pers menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang mengatur perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat No. 03/DP/MoU/III/2022 dan No. NK/4/III/2022.
Perjanjian tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung kemerdekaan pers dan memastikan penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan profesi wartawan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menegaskan kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Selain itu, pers juga diwajibkan untuk melayani Hak Jawab dan Hak Tolak.
Dengan perjanjian ini, diharapkan kemerdekaan pers dapat terjaga dengan baik, sementara penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan menjadi lebih efektif.
#mabespolri #dewanpers #kodeetik #jurnalistik #media #news #berita #jurnalisberita#radarindonesianews

show more

Share/Embed