"Siswa Pesilat Meninggal", Polisi Lakukan Rekontruksi
Sat Reskrim Tulungagung Sat Reskrim Tulungagung
4.01K subscribers
822 views
16

 Published On Dec 14, 2023

Sat Reskrim Polres Tulungagung Mekakukan Renkontruksi Pada Kasus Meninggalnya Seorang Anak Saat Mengikuti Latihan Pencak Silat


TULUNGAGUNG - Sat Reskrim Polres Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan terhadap siswa anggota perguruan silat yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia usai mengikuti latihan, Kamis (14/12/2023).

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) tempat dimana dengan menghadirkan tersangka dan saksi.

Dengan pengamanan ketat, 24 Adegan di peragakan dalam rekonstruksi tersebut, setiap adegan di peragakan oleh tersangka, korban dengan peran pengganti serta saksi.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kanit PPA Satreskrim Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, S.Tr.K mengatakan, total ada 24 adegan dalam rekontruksi.

“Tidak ada tambahan, tapi banyak keterangan keterangan yang bisa diluruskan dan kita buktikan nanti. Ada keterangan tambahan dari beberapa saksi yang tidak disebutkan dalam BAP”, ujarnya.

“Tapi saat kita rekontruksi ada satu keterangan yang mungkin bisa menguatkan bahwasannya memang ada dugaan tindak Pidana”, sambungnya.

Yang kami anggap sebagai unsur adanya dugaan tindak kekerasan pada adegan pada saat tersangka melakukan hukuman kepada ada anak didiknya.

“Karena ada beberapa yang latihan pembinaan fisik yang tidak sesusai dari keinginan dari pelatih, akhirnya semua dihukum”,

“Namun demikian berdasarkan keterangan direkontruksi adanya perlakukan, mungkin bagi pelakunya terukur namun dari korban berlebihan itu pada saat adegan penghukuman”,

Untuk pemberkasan dalam kasus ini, Ipda Fafa mengatakan “sejauh ini hampir tahap satu, sudah menetapkan tersangka, sudah melaporkan perkembangan perkara kepada Jaksa dan nanti andaikata keterangan ini bisa menguatkan semoga tahap satunya bisa diproses serta dipercepat oleh pihak Kejaksaan dan pihak lainnya.

Dalam kegiatan itu hadir dari, Kejaksaan, Pengadilan, pengacara dari tersangka dan korban kemudian keluarga korban serta saksi-saksi.

Peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Ngunut. Peristiwa ini terjadi manakala korban saat itu sedang berlatih kegiatan beladiri silat di mana tersangka yang merupakan pelatihnya kemudian melakukan tindakan pelatihan yang kemudian menyebabkan atau mengakibatkan luka dan cedera dari korban yang kemudian luka, dan cedera itu menyebabkan korban meninggal dunia. (restu)

show more

Share/Embed