Pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Luhut Binsar Pandjaitan Luhut Binsar Pandjaitan
4.34K subscribers
965 views
0

 Published On Jul 1, 2021

Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi penyebaran virus corona yang masif kali ini dengan angka penularan yang sampai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya, maka Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat terhitung sejak tangal 3 -20 Juli 2021 mendatang.

Lewat arahan yang jelas dan tegas dari Presiden Joko Widodo bahwa kepentingan rakyat kecil lah yang harus diutamakan, maka Pemerintah memutuskan untuk terus membantu mereka yang rentan dengan pemberian Bansos kepada warga yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

Saya berharap pemulihan ekonomi dan kesehatan bangsa ini bisa berjalan beriringan, karenanya kita harus bekerja sama dengan kompak dan solid. Segala pembatasan aktivitas yang lebih ketat yang dilakukan dalam kurun waktu tersebut, mampu menurunkan jumlah kasus secara signifikan sesuai dengan target yang ditentukan. L

show more

Share/Embed