Published On Aug 6, 2024
Lanjutan sidang perkara kasus barang haram dengan terdakwa Siti Komariah alias Kokom digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agendanya, mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.Tiga orang saksi dari yang merupakan petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Kalteng.Majelis hakim sempat mempertanyakan kepada saksi dan juga jaksa penuntut umum terkait keberadaan barang bukti. Pasalnya terdakwa Kokom didakwa dengan kepemilikan dan mengedarkan sabu dengan berat 100 gram. Jaksa dalam persidangan hanya mengajukan barang bukti seberat 1,68 gram. Seharusnya, barang bukti perkara pasal 114 ayat 2 ini minimal 5 gram.
video terkait:
• Edarkan Barang Haram, Mantan Istri Ba...
#hukum #kalteng #kaltengpos