INI MOTIF JAGOAN KAMPUNG GLOWOH PELAKU PEMBUNUHAN PASUTRI NGANTRU
Danny Aristanto Danny Aristanto
14.3K subscribers
6,340 views
0

 Published On Jul 3, 2023

Sosok Pelaku Pembunuh Pasutri di Tulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan tersangka pembunuhan pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu bernama Edi Purwanto alias Glowoh (44). Dia merupakan warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang penjualan batu akik jenis Widuri yang diklaim bernilai Rp 250 juta. Batu tersebut dibeli korban Tri Suharno dari pelaku, namun korban disebut belum membayar sejak 2021.

"Batu itu kata tersangka dibeli pelaku dengan harga Rp 250 juta, namun belum dibayar sejak tahun 2021," kata Eko dalam jumpa pers di Polres Tulungagung, Senin (3/7/2023).
Kronologi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung

Pada Rabu (28/6/2023) malam, tersangka diundang korban ke rumahnya untuk mengantarkan ayam pesanannya untuk kegiatan ritual tertentu. Saat mengantarkan ayam itu, tersangka kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia sebelumnya, namun upaya itu oleh korban dianggap candaan.

"Awakmu sik mampu wae, sik ndue, kok sik kurang ae (kamu masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja," kata Eko menirukan keterangan tersangka saat diminta mengulang perkataan korban Tri Suharno.

Ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung. Akhirnya pada saat hendak berpamitan tersangka Glowoh pun langsung menghabisi Suharno dengan cara dipukul pada bagian rahang hingga terjatuh.

Tersangka melakukan pemukulan bertubi-tubi hingga kepala korban membentur lantai dan menyebabkan pendarahan pada otak lalu meninggal dunia. Tersangka juga mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. Tak hanya itu, tersangka juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain.
Pembunuhan Istri Korban karena Panik Ketahuan

Kepada polisi, tersangka Glowoh mengaku awalnya hanya ingin bunuh korban Tru Suharno. Sementara aksi tersangka melakukan pembunuhan kedua terhadap korban Ning Nur Rahayu dilakukannya tanpa rencana sebelumnya.

Saat itu, pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, korban Ning tiba-tiba mendatangi ruang karaoke untuk mencari suaminya yang sempat diteleponnya sebanyak dua kali tidak diangkat. Pelaku yang panik karena aksi pembunuhan terhadap Tri ketahuan, akhirnya turut menghabisi Ning.

"Saat itulah tersebut tersangka langsung memukul rahang kiri korban Ning Nur hingga terjatuh dan pingsan. Tersangka kemudian mengangkat korban masuk ruang karaoke," jelas Eko.

Di dalam ruang karaoke, tersangka menjerat leher korban dengan kabel mikrofon secara berulang kali hingga korban tewas. Setelah melancarkan aksi pembunuhan itu, tersangka kemudian pulang ke rumahnya dengan menaiki motor Honda PCX miliknya.
ersangka Pembunuhan Terancam 15 Tahun Bui

Saat ini tersangka Edi Purwanto (44) alias Glowoh telah ditahan di Polres Tulungagung. Atas aksi pembunuhan pasutri di Tulungagung itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Demikian disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.

show more

Share/Embed