PINTALK EPS 7 | Usut Tuntas Korupsi Massal Rp 39 Miliar Temuan BPK
Pinusidotcom Pinusidotcom
4.5K subscribers
34 views
1

 Published On Jun 20, 2024

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan dana yang dianggap fiktif Rp 39,26 Miliar. Peruntukannya untuk perjalanan dinas yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada periode 2023.

Penyelewengan atas anggaran dana itu ada pada 46 kementerian dan lembaga atau K/L. BPK secara terang-terangan mengelompokan atas penemuan penyelewengan dana fiktif tersebut.

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.

Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

BPK menjelaskan, Rp 14,75 Miliar belum adanya bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, senilai Ro 9,3 juta perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas berlebih tidak sesuai ketentuan Rp 19,64 miliar dan nominal penyimpangan lainya senilai Rp 4,84 Miliar untuk perjalanan dinas tahun 2023.

Dari penyelewengan dana perjalanan dinas ini tentu saja sudah bisa dianggap korupsi massal. Ini bukan kali pertama kasus serupa dalam memfiktifkan perjalanan dinas.

#beritaviral #podcast #korupsi

show more

Share/Embed