Jika menerima Gratifikasi, harus melaporkan kemana?
BNN KABUPATEN PASURUAN BNN KABUPATEN PASURUAN
503 subscribers
5,124 views
0

 Published On Jun 23, 2024

Gratifikasi merupakan modus perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Sepanjang tahun 2023 kemarin, dari 161 kasus yang ditangani KPK, 85 atau 52% diantaranya adalah gratifikasi atau suap.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Penerimaan gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau membuat penerimanya bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Lalu apa saja bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan? Jika menerima, harus melaporkan kemana? Temukan jawabannya pada reels di atas ya!

Tolak gratifikasi pada kesempatan pertama!

#Gratifikasi
#LiterasiGratifikasi

Sumber : @official.kpk

show more

Share/Embed