Membayar Hutang Sholat Yang tidak dikerjakan | Ceramah Buya Yahya
HengMens TV HengMens TV
22.7K subscribers
39 views
0

 Published On Oct 17, 2022

"Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang sholat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan sholat, sholatlah ketika teringat."(Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)

Semoga bermanfaat

show more

Share/Embed