Retribusi Pasar Dinilai Naik 400%, Komindag Trenggalek Pastikan Tidak Seperti yang dibayangkan -bioz
Bioz TV Bioz TV
4.52K subscribers
92 views
0

 Published On May 6, 2024

www.bioztv.id - Ratusan pedagang tuntut penurunan retribusi pasar di kabupaten Trenggalek yang diklaim naik hingga 400%. Terkait hal ini dinas koperasi usaha mikro dan perdagangan (Diskomidag) setempat beberkan jika kenaikan itu tidak seperti yang dibayangkan. Jika sebelumnya penarikan dilakukan per hari, sekarNG diakumulasi per bulan.
Menurut keterangan Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, dalam bangunan pasar itu ada 3 obyek, yaitu pelataran, los dan kios. Pada Perda lama, tarif untuk Los tidak sama, yakni rata-rata Rp. 300 an rupiah per meter persegi per hari. Sedangkan tarif Kios masih Rp. 100 rupiah per meter persegi per hari. Atas dasar itu di PP 35 pasal 33, menyebutkan, jika dalam penyusuan tarif harus mengacu perinsip azas keadilan.
"Makanya kalau tadi disebut Los itu sudah Rp. 300 rupiah per meter persegi per hari sedangkan kios Rp. 100,- per meter persegi, maka di Perda baru ini untuk kios dinaikkan sedikit diatas Los. Sehingga ada yang diatas Rp. 350,-," Ujar Saniran.
Lebih lanjut Saniran menegaskan, jika pergeseran angka dari Rp.100 menjadi Rp.350 itulah yang menjadikan kenaikan tarif seperti melejit naik hingga 400%.
"Pada dasarnya kalau ditinjau dari itu, sebetulnya pemanfaat kios dari dulu lebih rendah daripada Los. Rp. 300 banding Rp. 100," Ungkapnya.
Salah satu perbedaan lain yang membuat tarif retribusi seerti tinggi adalah, jika dulu untuk Los nariknya menggunakan karcis setiap hari sehingga tidak terasa. Namun nanti akan ditarik setiap sebulan dengan perhitungan 1 tahun. Sehingga nominal sekali bayar terkesan jauh lebih banyak.
"Untuk yang Kios sebenarnya sejak dulu sudah perhitungan satu tahun, kemudian ditarik tiga bulan atau per bulan. Sehingga setornya memang kelihatan agak tinggi," jelas Saniran.
Contohnya, saat diakumulasi harus membayar Rp. 50 ribu per bulan sedangkan Los Rp. 300 per hari. Disisi lain, proses penarikan retribusi ini juga disesuaikan dengan pedagang waktu operasional pedagang. Artinya, apakah jualan setiap hari pasaran atau jualannya setiap hari.
"kalau pedagang pasaran dikalikan pasaran artinya tidak setiap hari, sedangkan

#KomidagTrenggalek #Demo #PedagangPasar

show more

Share/Embed