Diburu Ugal-ugalan! Indonesia Secara Mengejutkan Jadi Idola Pengusaha Dunia Untuk Berinvestasi
KIKY KHOTO KIKY KHOTO
175K subscribers
7,606 views
216

 Published On Jun 29, 2024

#indonesia #malaysia #bahasaindonesia

=========================================
Untuk promosi, kerjasama dan penggunaan dengan tujuan komersial, silahkan hubungi kontak berikut:
Instagram : www.instagram.com/rezky.anadra
whatsapp : https://bit.ly/3rm3ijt
=========================================

Hola guys..
Kali ini gw pengen ngajak kalian buat bahas suatu topik yang lumayan seru dan asik. Topiknya adalah ekonomi dunia makin tak menentu, Indonesia justru jadi primadona pengusaha asing dan warga asing.

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan hingga 20 Juni 2023, Indonesia terus dibanjiri dana asing alias net inflow hingga mencapai US$ 0,13 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

Kendati demikian, pada Juni 2023, juga tercatat dana asing lari dari pasar keuangan Indonesia atau outflow sebesar US$ 0,87 miliar, akibat peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global.
Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Mei 2023 tetap tinggi tercatat sebesar US$ 139,3 miliar, setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) yang positif diprakirakan berlanjut, didukung transaksi berjalan yang diprakirakan terjaga sehat dalam kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Bahlan Bank Indonesia (BI) mencatat dana-dana asing sanbgat besar membanjiri pasar keuangan domestik selama sepekan. Berdasarkan data transaksi pada 19-22 Juni 2023, dana dari investor asing (nonresiden) tersebut tercatat beli neto (inflow) sebanyak Rp2,22 triliun.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, banjirnya dana asing di pasar keuangan domestik pada minggu ini utamanya berasal dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3,26 triliun.

Sementara di pasar saham, modal asing malah keluar dari pasar keuangan domestik. Jumlahnya sebanyak Rp1,05 triliun.

"Selama 2023, berdasarkan data setelmen sampai dengan 22 Juni 2023, nonresiden beli neto Rp81,97 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp14,48 triliun di pasar saham," ujar Erwin dikutip dari rilis Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah, Sabtu, 24 Juni 2023.

Banjirnya aliran modal asing ke pasar keuangan domestik tersebut ternyata tak mampu membuat nilai tukar rupiah beringas. Mata uang Garuda tersebut justru melempem di hadapan dolar AS, dan nyaris menyentuh kembali level Rp15 ribu per USD.

Seperti diketahui, aliran modal asing di dalam negeri erat kaitannya dengan pergerakan nilai tukar. Sebab, salah satu faktor aliran modal asing adalah tingkat kepercayaan investor, yang juga menjadi salah satu faktor dalam pergerakan nilai tukar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjawab adanya kritik terkait penerapan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Salah satunya adalah adanya ketakutan bahwa Indonesia bakal diserbu Cina. Yasonna menilai hal itu tidak akan terjadi.
"Ada kritik mengatakan kita akan diserbu nanti oleh Cina dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita (menerapkan) namanya Silver Hair Visa, enggak diserbu kok.

Selain WNA, kebijakan second home visa juga diperuntukkan bagi diaspora Indonesia yang sudah pensiun. Yasonna mengaku sudah bertemu dengan diaspora Indonesia yang merupakan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Amerika dan menjadi warga negara di sana dan ingin pulang ke Tanah Air.

Di sisi lain, para diaspora Indonesia tersebut tidak bisa menjadi WNI karena social security-nya tidak bisa didapatkan jika mengubah kewarganegaraan. Maka dari itu, dengan adanya second home visa, para diaspora Indonesia itu bisa pulang ke Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan. Mereka akan membeli apartemen di Indonesia dan rapat tinggal antara lima hingga 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Kini warga negara asing (WNA) bisa tinggal sepuluh tahun di wilayah Republik Indonesia (RI).

Kebijakan second home visa tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada 25 Oktober 2022

Dilansir dari laman Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif second home visa Rp 3 juta.

Nah buat kalian yang tertarik dengan konten ini, langsung aja tonton videonya sampai habis ya.

Enjoy-

show more

Share/Embed