Wanita Asal Tanggerang Selatan Terjerat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Berita-24Today Berita-24Today
2.45K subscribers
170 views
0

 Published On Jul 8, 2024

Jakarta - Bermula dari laporan masyarakat unit reserse Narkoba Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang wanita inisial S A (22 tahun) bersama adik kandung pelaku inisial M A A (20 tahun) di Apartemen 21 D South, Taman Rasuna Said, Tower 18, Menteng Jakarta Pusat, pada Minggu,(07/07/2024) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Selain mengamankan pelaku unit reserse narkoba Polsek Gambir juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kosong yang diduga bekas narkotika jenis pil inex atau ekstasi dan 1 (satu) botol obat yang berisikan obat keras golongan G yang merupakan milik pelaku.

Ini terungkap saat Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan,SH,S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Pusat Ipda Ruslan melakukan pres rilis pengungkapan kasus tersebut bertempat di Pos Pengamanan Polres Jakarta Pusat Kawasan Monas, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Untuk pelaku inisial S A sendiri setelah dilakukan pengecekan urine ditemukan pada diri pelaku positif mengandung Amphetamine,Metamfethamin,dan Benzodiazepine.

Pelaku S A sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sebelumnya berkumpul dengan rekan rekan pelaku di sebuah club' malam di daerah Jakarta Selatan.

"Kita telah mengamankan satu orang wanita inisial S A umur 22 tahun, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, untuk lokasi pengaman kita mengamankan di salah satu apartemen di taman Rasuna Said Jakarta Selatan, Kemudian pada saat diamankan bersama salah satu anggota keluarganya yang berinisial M A A berumur 20 tahun."jelas Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan,SH,S.I.K keawak media, Senin,(08/07/2024).

Lebih lanjut Kompol Jamalinus L.P Nababan menyampaikan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saat diamankan pada wanita inisial S A ini ditemukan satu klip plastik yang diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex, lanjut pada saat pemeriksaan kita di kantor, kita mengetahui atau mendapati informasi bahwasanya beberapa waktu sebelumnya dia kumpul bersama beberapa orang temannya di sebuah cafe tempat makan di sekitar wilayah Jakarta Selatan.

"Dari hasil pengecekan urine terhadap S A ditemukan bahwa dari urine tersebut mengandung positif Amphetamine,Metamfethamin,dan Benzodiazepine. karena kan pada saat pengamanan itu juga, kita mengamankan handphone dari S A dan di percakapannya ada kata-kata yang menyebutkan bahwa kepala S A ini cukup pusing, kemungkinan gara-gara Ini."ucapnya.

"Kami sampaikan lanjut untuk S A akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, Apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar ataupun tidak, Apakah menjadi pengguna narkoba, Dilanjutkan nanti akan dilaksanakan assessment sosial maupun secara medis, narkoba yang dikonsumsi kalau dari jenis hasil cek urine kan, kemungkinan sabu-sabu."tandas Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan.

Adapun pasal yang sangkakan pada pelaku dengan pasal 127 Ayat 1 (a) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

show more

Share/Embed