Kisah Pangeran Terakhir Marga sakatiga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Mang Dayat Mang Dayat
198K subscribers
14,095 views
354

 Published On Jan 23, 2023

Mang dayat Episode
SEKILAS TENTANG ASAL-USUL MARGA SAKOTIGO
DAN RUMAH PANGERAN SYAFI’I

Asal-usul Desa Sakatiga
Sakatiga (dialek lokal: Sakotigo;Saketige) adalah nama desa yang berada di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Indonesia. Berdasarkan sejarah yang disalin oleh Abdul Wahab Sja’roni dari tulisan ayahnya Pangeran Depati Syafi’I Djayadiningrat pada 18 November 1929, asal mula desa Sakatiga merupakan perpaduan dari tiga orang dari suku yang berbeda, yaitu: Puyang Sebetung dari Suku Penesak, Puyang Sangtiko dari suku Belida dan Puyang Bakaliantang berasal dari suku Jawa-Mataram Kuno. Penduduk keturunan suku Belida mendiami sebelah ilir dari sungai Ogan, Keturunan suku penesak mendiami sebelah Ulu sungai Ogan dan suku Jawa mendiami bagian tengah.

Setelah Puyang Bakaliantang menghadap Sunan Palembang, maka dengan restu Sunan dibentuklah nama dusun dengan Sukutiga yang dipimpin oleh Bakaliantang sebagai yang dituakan dan dibantu oleh Sebetung dan Sangtiko. Beberapa tahun kemudian, ketiga tokoh (Sebetung, Sangtiko dan Bakaliantang) mendirikan Dusun Lubuksakti yang dipimpin oleh Lurah Jagur dan Dusun Inderolayo. Lalu menyusul Dusun Ulakbedil (pecahan dari Sungai Keroi Musi).
Setelah ketiga tokoh tersebut meninggal dunia, maka yang mula-mula menjadi Pesirah di Marga Sakotigo adalah Depati Mentok sampai meninggal dunia, lalu Pesirah Sakotigo diganti oleh Aliadin, dilanjutkan oleh Depati Djalal (ketiga Pesirah bukan keturunan; semuanya orang lain).

Berikut pada tahun 1870, yang menjadi Pesirah Sakotigo adalah Haji Menteri yang merupakan keturunan dari Bakaliantang. Setelah Haji Menteri habis masa jabatan pada tahun 1902, Pesirah Sekotigo diganti oleh anaknya, Hanafi dengan gelar Depati Jayawikrama hingga akhir masa jabatan pada tahun 1925. Selanjutnya, Marga Sakotigo dipimpin oleh Sjafi’i dengan gelar Pangeran Syafi’i Depati Jayadiningrat yang merupakan anak dari Hanafi. Jadi, Pangeran Syafi’i adalah cucu dan Pangeran Depati Haji Menteri.
Pangeran Depati Syafi’i Djayadiningrat adalah Pesirah Marga Sakotigo yang disahkan melalui Besluit Kanjeng Tuan Besar Residen Palembang No. 1670, pada tanggal 26 November 1925. Gelar Pangeran Jayadiningrat dianugerahkan padanya melalui besluit No. 628 tanggal 27 Agustus 1828. Selanjutnya, pada tanggal 26 Agustus 1941, Besluit No. 41, pangeran Syafi’i dianugerahi Bintang Kecil

Rumah Pangeran Syafi’i
Setahun sebelum menjabat Depati, Syafi’i mendirikan rumah yang berada di pinggir jalan lintas pada tahun 1924 (tidak jauh dari simpang Tanjungsenai yang dibangun oleh Pemerintah Oganilir). Pangeran Syafi’i menggunakan rumah bertangga siput ini sepanjang waktu dia menjabat menjadi Depati hingga akhir hayatnya pada tahun 1978. Beliau wafat di Palembang dan dimakamkan di pemakaman keluarga dekat makam Raja Palembang Sido Ing Rejek, Desa Sakotigo. Tentu banyak sekali peristiwa dalam kegiatan adat dan pemerintahan Marga Sakotigo yang terjadi di rumah ini.
Ruang-ruang rumah Pangeran Syafi’i menjadi saksi bisu segala kegiatan yang dilakukan oleh Pangeran Syafi’I semasa menjabat sebagai Pesirah Marga Sakotigo. Ruang depan yang berada di sisi kanan rumah, umpamanya, di tempat itu, merupakan ruang kerja Pangeran. Sedangkan ruang tengah digunakan oleh pangeran untuk menerima tamu-tamu penting, seperti para pembesar Hindia Belanda dari Palembang, pimpinan Marga, dan orang penting lainnya.
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah bangunan untuk bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya harus memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Dengan demikian, Rumah Pangeran Depati Syafi’i yang telah berusia 98 tahun ini telah melebihi ketentuan waktu 50 tahun sebagaimana kriteria undang-undang cagar budaya. Selain itu, rumah ini juga memiliki nilai sejarah dan budaya sebagai tempat aktivitas Pangeran Syafi’i dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan adat istiadat. Untuk itu, patut rumah ini dikategorikan sebagai rumah yang layak diajukan menjadi Bangunan Cagar Budaya. Selain itu, melihat sejarahnya, rumah Pangeran Syafe’i ini dapat difungsikan sebagai museum kabupaten Oganilir.

Info Kontak Mang Dayat
  / mangdayat.palembang  

Mang Dayat Adalah Channel asli wong Palembang yang pertama kali mengangkat Dakwah, Sejarag, budaya dan Pariwisata kota Palembang khususnya dan sumatera Umumnya dengan khas menggunakan bahasa lokal Palembang sehari-hari, namun dikarenakan bahasa Palembang mudah dimengerti dan mirip dengan bahasa indonesia maka tetap dapat dinikmati masayarakat se Indonesia

#palembang #wisatapalembang #sejarahpalembang #mangdayat #sumsel #sumateraselatan #sejarah #budaya #wisata #ulamapalembang #mangdayatpalembang #tempodulu #jamandulu #indonesia #sumatera

show more

Share/Embed