Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal, Yakin Praperadilan Bakal Menang
Tribun Lampung Official Tribun Lampung Official
607K subscribers
1,501 views
3

 Published On Premiered Jul 7, 2024

https://lampung.tribunnews.com/ -Imanullah, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina menganggap bahwa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan kesalahan yang fatal dalam mengusut kasus 2016 silam ini.
Menurutnya, penyidik bertindak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
"Sangat fatal ini, prosedur yang tidak dilakukan oleh penyidik," ujar Imanullah di Cirebon, Minggu (7/7/2024).
"Kesalahan besar itu salah satunya penyidik tidak menggunakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam mencari kebenaran dalam kasus ini, tidak menggunakan Pasal 184 KUHAP yang mana SOP seperti saat memanggil tersangka, penahanan, penangkapan dan penyitaan banyak sekali yang dilanggar," jelasnya.
Imanullah meyakini bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, kepolisian salah membidik tersangka.
"Bahwa yang ditangkap penyidik ini adalah Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, bukan Pegi yang dimaksud penyidik. Klien kami adalah Pegi Setiawan yang tidak memiliki masalah hukum apapun," tuturnya.
Imanullah pun berharap penyidik bisa bekerja secara lebih profesional dalam mengusut perkara ini.
Terkait sidang putusan praperadilan yang akan digelar esok Senin (8/7/2024), Imanullah pun meyakini bahwa pihaknya akan menang dan status tersangka pada Pegi bisa gugur.

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Editor Video : Sucaryanto

#tribunlampung #beritaterkini #video

show more

Share/Embed