Published On Aug 20, 2024
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Gelora, terutama Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Hal tersebut akan berdampak pada perubahan persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemimpin berkualitas ditentukan oleh Pemilu yang berkualitas. Pemilu yang berkualitas ditentukan oleh pendidikan politik yang berkualitas.
show more