IKN Dunia Fantasi Jokowi..???!! | Edy Mulyadi | Advokat & Tokoh, ulama & aktivis Geruduk KPK
ATOSASTRO Channel ATOSASTRO Channel
113K subscribers
1,930 views
5

 Published On Jul 5, 2024

BATALKAN PROYEK IKN, PERTAHANKAN JAKARTA IBUKOTA INDONESIA

Berdasarkan temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023 (halaman 239), proyek IKN ini bermasalah dalam aspek kinerja dan keuangan, yaitu:

Pertama, pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.

Kedua, persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal, *diantaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

Keempat, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan
serahterima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Padahal, 20 % APBN senilai kurang lebih Rp.90 triliun telah digelontorkan untuk membiayai proyek ini. Agar ada jaminan anggaran IKN tidak dikorupsi, KPK harus melakukan audit hukum terhadap proyek ini karena patut diduga telah terjadi tindak pidan korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD No. 39 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasil audit KPK wajib dijadikan dasar evaluasi menyeluruh terhadap Mega proyek mercusuar Jokowi, sekaligus menjadi pertimbangan untuk membatalkannya. Cegah korupsi proyek IKN dengan mendorong KPK melakukan audit hukum secara utuh dan menyeluruh terhadap proyek IKN.

ADVOKAT, ULAMA & TOKOH NASIONAL

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pada saat yang sama, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Status Jakarta secara de jure bukan lagi ibukota Negara, pada saat yang sama IKN Nusantara belum siap mengemban tugas dan fungsi sebagai Ibukota Negara menggantikan kedudukan Jakarta. Progres pembangunan IKN makin tak jelas pasca mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Ulama dan Tokoh Nasional, menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah terlalu gegabah, grasa grusu, tidak pruden, karena telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Sementara IKN Nusantara belum berfungsi dan belum siap untuk mengemban tugas dan fungsi sebagai Ibukota Negara pengganti Jakarta.

Kedua, penetapan Jakarta sebagai Daerah Khusus yang tidak lagi menjalankan fungsi Ibukota Negara, berpotensi menjadikan Indonesia kehilangan status ibukota Negara ( 'the nation's capitalless') karena ketidaksiapan Ibukota pengganti. Semestinya, Pemerintah tidak mengubah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI), sampai IKN Nusantara benar-benar siap dan mampu menjalankan fungsi dan tugas sebagai Ibukota Negara.

Ketiga, ketidakjelasan mekanisme pembiayaan proyek IKN hingga banyaknya masalah di lapangan (khususnya pembebasan lahan), dikhawatirkan proyek IKN akan dijalankan secara otoriter dan mengabaikan hukum, merampas tanah rakyat masyarakat Kalimantan untuk dijadikan IKN, dengan dalih proyek strategis nasional seperti yang terjadi di Rempang, PIK 2 Tangerang dan sejumlah proyek strategis nasional lainnya.

Keempat, mundurnya sejumlah investor dan mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengkonfirmasi bahwa proyek pindah IKN ini tak layak dan harus dibatalkan. Jika dipaksa dilanjutkan, dikhawatirkan proyek IKN akan mengambil pembiayaan dari APBN seperti proyek kereta cepat Jakarta - Bandung, dan kebijakan ini tentu saja akan membebani rakyat, oleh karenanya proyek pindah IKN harus dibatalkan.

Kelima, ketidakjelasan proyek IKN menjadikan masa depan Ibukota Negara mengkhawatirkan. Karena itu, untuk antisipasi agar Indonesia tidak kehilangan status ibukota negara, maka kami menuntut agar pemerintah tetap mempertahankan Kota Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.

Jakarta, 15 Juni 2024

#tpua #demo #kpk #audit #ikn

show more

Share/Embed