Published On Streamed live on Jul 2, 2024
Tuban Mengaji Media
___
Youtube: / @tuban_mengaji
Instagram: / tubanmengaji
Telegram: https://t.me/tbnmengaji/
Facebook: / tuban-mengaji-100765482360502smlivestudio
Mengambil dan Memotong Video ini Dengan Maksud Mencemarkan Nama Baik Akan Di Pidana UU ITE Pasal 27 ayat 3
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
show more