Komisi B DPRD Kota Malang hadirkan PLN UP3 Malang terkait lonjakan tagihan listrik
PLN UP3 Malang Studio PLN UP3 Malang Studio
515 subscribers
58 views
4

 Published On Jun 12, 2020

Malang, (12/06) – PLN UP3 Malang mendatangi Komisi B DPRD Kota Malang terkait lonjakan tagihan listrik. Kunjungan ini langsung disambut oleh Ketua DPRD Komisi B, Trio Agus Purwono.

Dalam kesempatan ini Manager UP3 Malang, Mohammad Eryan Saputra menyampaikan bahwa, “Sejak tahun 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik, Besaran Tagihan Listrik hanya di tentukan Tarif dan Volume pemakaian. Tapi kebanyakan, saat pandemi covid-19 konsumsi listrik masyarakat di bulan April hingga Mei cukup banyak, karena ada imbauan juga untuk WFH.

Sejak diberlakukannya PSBB dan protokol physical distancing membuat petugas PLN tidak dapat mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter pelanggan, tagihan listrik April dan Mei didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir dan sementara untuk rekening Juni, petugas sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan seperti biasa. Bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik di bulan Juni 2020 minimal 20%, PLN memberikan skema metode pembayaran dimana kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40% dibulan ini dan sisanya dibagi rata (masing – masing) 20% dalam tagihan 3 bulan kedepan,”

Pelanggan yang mengalami lonjakan tarif listrik dapat menghubungi Layanan contact center PLN maupun datang langsung ke kantor PLN terdekat. Untuk mengantisipasi keluhan perihal lonjakan, PLN UP3 Malang juga telah melakukan pemilahan data pelanggan yang mengalami lonjakan rekening listrik dan diberikan sosialisasi secara langsung serta memberikan layanan yang optimal dari nomer whatsapp tambahan dan posko pengaduan.

Ketua DPRD Komisi B, Trio Agus Purwono juga menyampaikan, “tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017, tagihan melonjak disebabkan karena ada himbauan untuk WFH didapati banyak konsumsi listrik”.

show more

Share/Embed