Published On Jun 16, 2022
Fikih (bahasa Arab: فقه, translit. fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah, Tuhannya.
Cabang Fiqih ada 4:
1. Fiqih Ibadah, yang membahas tentang sholat, puasa, zakat, haji
2. Fiqih Usrah (keluarga), khusus membahas tentang keluarga, pernikahan, perceraian, dll.
3. Qodho wal Ahkam (hukum), yang membahas tentang Qisos
4. Fiqih Muamalah, yang mengatur hubungan dengan orang lain (pinjam meminjam, jual beli,dll)
Amal adalah melakukan sesuatu baik perkataan dan perbuatan dengan landasan mencari cinta dan ridho Allah Subhanahu Wata'ala dengan 2 syarat yaitu ikhlas karena Allah dan i'tiba/mengikuti cara Rosulullah.
Didalam kita beramal ilmu fiqih ada 3 hukum, yaitu :
1. Tholabul Amal, amalan yang kita dituntut untuk melaksanakan nya. Hukum yang berlaku wajib dan sunnah.
2. Tarkul Amal, amalan yang kita dituntut untuk meninggalkan nya. Hukum yang berlaku haram dan makruh.
3. Takhyir Amal, amalan yang kita memilih mau melakukannya atau tidak mau melakukan nya. Hukum yang berlaku adalah jaiz/mubah.