HARTA BERSAMA JIKA SUAMI MENINGGAL DUNIA, BAGAIMANA CARA PEMBAGIANNYA? BERAPA HAK ISTRI ATAU JANDA?
Panatagama Chanel Panatagama Chanel
1.85K subscribers
18,505 views
202

 Published On Jun 17, 2022

Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
Bahwa terkait harta bersama di Negara kita itu diatur dalam dua peraturan, yaitu dalam UU Perkawinan No.01 th 1974 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).atau dikenal dengan KHI atau kompilasi hukum islam
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” .
jadi dapat dipahami harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan sehingga antara suami dan isteri punya hak yang sama atas harta yang dimiliki selama perkawinan tersebut.
Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Pada prinsipnya, bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.[2]
Merujuk pada ketentuan tersebut, berarti bagi yang beragama Islam berlaku ketentuan pembagian harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, dapat tunduk pada ketentuan dalam Pasal 128 KUH Perdata

Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian.
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal suami meninggal, maka isri berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris suami
Hal ini ditegaskan di dalam Yurisprudensi Mahakamah Agung dan beberapa putusan pengadilan yaitu, Putusan Mahkamah Agung No. 3764/Pdt/1992 tanggal 30 Maret 1992 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“seorang janda akan mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama dan ½ (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan dari almarhum suaminya, yang akan dibagi antara janda itu dan anak-anaknya, dan masing-masing mendapatkan bagian yang sama besarnya
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, harta bersama setelah suami meninggal dunia dibagi menjadi sebagai berikut :
1/2 menjadi hak harta bersama Istri dan 1/2 nya atau sisanya lagi diwariskan kepada ahli waris suami
CARA PEMBAGIAN HARTA WARIS SUAMI YANG MENINGGAL DUNIA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM BAGI MUSLIM DAN MENURUT KUH PERDATA DAN UU PERKAWINAN BAGI NON MUSLIM

Ilustrasi cara Pembagian, jika suami meninggal dunia, dengan meninggalkan istri dan 2 orang anak, dua perempuan dan 1 laki-laki, orang tua dua-duanya masih hidup
Bagi yang beragama Islam : Istri 1/8, orangtua masing-masing 1/6, sisanya untuk anak-anak 2:1, 2 untuk laki-laki, dan 1 untuk perempuan.
Bagi yang beragama Non Islam : Istri dan anak-anak semua mendapat bagian yang sama dan orang tua tidak mendapat bagian warisan karena temasuk ahli waris golongan II

Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).

Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).

Untuk saran , masukan dan pertanyaan tulis di komen atau .......
WA ke 081394004747
website https://panatagamalawoffice.com/
Googlebisnisku https://business.google.com/dashboard...

CREDIT MUSIC AUDIO from Youtube audio library
Boat Floating - Puddle of Infinity-
Solo Cello Passion - Doug Maxwell_Media Right Productions
Their Story, Them Seeing - Puddle of Infinity
harta bersama setelah suami meninggal, pembagian harta bersama setelah suami meninggal, harta bersama setelah suami meninggal adalah, harta bersama setelah suami meninggal artinya, harta bersama setelah suami meninggal aurel, harta gono gini istri meninggal, harta bersama setelah suami meninggal berapa hari, pembagian harta warisan jika suami meninggal, harta bersama setelah suami meninggal cinta, harta bersama setelah suami meninggal dunia, harta bersama setelah suami meninggal emas, harta bersama setelah suami meninggal emak, harta bersama setelah suami meninggal episode 1, harta bersama setelah suami meninggal episode, harta bersama setelah suami meninggal full, harta bersama setelah suami meninggal full album, harta bersama setelah suami meninggal full movie, harta bawaan suami meninggal, harta gono gini suami meninggal, harta bersama setelah suami meninggal dunia

show more

Share/Embed