Published On Jul 3, 2024
Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Desa Bertam, Jambi Luar Kota, Muarojambi dihadapkan dengan kenyataan pahit yang dialaminya. Pasalnya, dirinya harus mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp75 juta. Nominal tersebut merupakan kelebihan gaji dan tunjangan selama 2 tahun. Diketahui hal ini terjadi karena ketidakjelasan informasi terkait usia pensiunnya. Seharusnya, Asniati pensiun di usia 58 tahun pada 2022.
Kendati demikian, dia tak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun. Alhasil, ia tetap mengajar dan menerima gaji seperti biasa hingga usia 60 tahun. Pemerintah pun baru menyadari kesalahannya setelah 2 tahun Asniati pensiun. Mereka justru meminta Asniati mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan tersebut yang tentu saja memberatkan Asniati yang tak memiliki uang dengan nominal tersebut.
#pensiunan #guru #TK #gaji #Jambi
Yuk Subscribe / officialinews
Artikel selengkapnya klik di sini: https://www.inews.id/
Follow Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews https://www.inews.id
Okezone https://www.okezone.com
Sindonews https://www.sindonews.com
IDX Channel https://www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
Tanggal Tayang: 03 Juli 2024
#iNewsSiang