Versi Full Gesekan Warga Desa Sungelebak VS Warga Perguruan Pencak Silat ( Suroan Agung )
Info Lamongan Info Lamongan
15.8K subscribers
54,125 views
0

 Published On Sep 23, 2018

Suroan Agung Versi Full Gesekan Warga Desa Sungelebak VS Warga Perguruan Pencak Silat di Jalan Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Lamongan

POLRES LAMONGAN
KEJADIAN PERKELAHIAN ANTARA OKNUM WARGA PSHT DENGAN WARGA DESA SUNGELEBAK KEC. KARANGGENENG KAB. LAMONGAN

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Kepada Yth
Kapolda Jatim

Tembusan :
1. Wakapolda Jatim
2. Irwasda Polda Jatim
3. PJU Polda Jatim

Selamat pagi, Mohon ijin jenderal melaporkan kejadian perkelahian oknum warga PSHT dengan warga Desa Sungelebak Kec. Karanggeneng, laporan selengkapnya sebagai berikut :

A. Pada hari Jum'at tanggal 21 September 2018 pukul 20.00 wib bertempat di jl. Raya sungelebak Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan telah terjadi aksi perkelahian antara oknum warga PSHT dengan warga Desa Sungelebak Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan

B. Adapun kronologis sbb :

1. Berdasarkan keterangan dari kepala Desa Sungelebak Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan sdr. Sujito menerangkan bahwa awal mula kejadian tersebut berawal dari adanya rombongan konvoi warga PSHT dengan dikawal pengamanan terate (pamter) dari arah Kec. Solokuro menuju Arah Kec. Sukodadi melewati batas Desa Sungelebak berhenti dan menuntun sepeda motornya di prasasti / tugu yang bertuliskan Perguruan Silat IKSPI KeraSakti dari setiap gang sudah ditempatkan pengaman terate (pamter), sampai sekitar 100 meter kearah selatan atau 3 gang (dari gang paling utara) rombongan konvoi warga PSHT membunyikan sepeda motor / blayer dengan cara dituntun dan masuk ke gang desa sekaligus melempar warga yang sedang berada diwarung kopi dengan batu, sehingga warga Desa Sungelebak yang merasa terganggu mengambil tindakan dengan menyerang oknum rombongan konvoi warga PSHT yang melakukan aksi blayer dan pelemparan tersebut, dari adanya kejadian tersebut dari rombongan konvoi warga PSHT sebagian lari ke arah selatan dan sebagian bertahan di lokasi kejadian untuk melawan warga sehingga timbul korban luka dari warga PSHT dan warga Sungelebak serta 17 sepeda motor milik iring iringan /rombongan konvoi warga PSHT yang kemudian diamankan di dalam Balai Desa Sungelebak, adapun Sepeda motor yang berhasil diamankan (tertinggal milik warga PSHT pada saat kejadian adalah sebagai berikut) :
1. satria S 6172 LI
2. vixion S 3717 LS
3. Vario S 3326 KZ
4. Vario W 2910 AE
5. beat S 5699 MY
6. Beat S 6361 LM
7. scoopy S 6454 MU
8. jupiter tanpa plat nomer
9. Vario S 4327 MC
10. supra X Ae 2528 MK
11. FIZ S 5039 KF
12. Supra S 4276 KE
13. beat S 6361 FM
14. vario S 2555 KK
15. Beat L 6407 AE
16. beat S 4753 BA
17. supra tanpa plat nomer

Saat ini sepeda motor tersebut diamankan ke Polres Lamongan.

2. Dari keterangan pengamanan terate (Pamter) bahwa kejadian tersebut berawal dari pada saat rombongan iring iringan konvoi PSHT yang melakukan blayer sepeda motor di dalam dicegah oleh Pamter namun oknum tersebut tidak menghiraukan himbauan pamter sehingga timbul teguran dari pamter terhadap oknum tersebut dengan cara dipukul, dengan adanya aksi tersebut dihembuskan isu bahwa adanya warga PSHT yang terluka disamping itu pula berdedar opini bahwa terdapat warga PSHT yang meninggal sehingga timbul reaksi spontanitas dengan massa kurleb 700 org menuju ds. sungelebak dengan membawa batu dan kayu dengan maksud dan tujuan untuk membalas dendam melalui cara melempar batu ke arah pemukiman dan kerumunan warga Desa Sungelebak, dari pihak warga Desa Sungelebak sendiri dengam adanya lemparan tersebut berusaha membalas sehingga timbul aksi bentrok.

C. Dari adanya kejadian tersebut dapat dianalisa bahwa :
1. PSHT merupakan salah satu perguruan silat di Kabupaten Lamongan yang memiliki jumlah warga/pengikut dalam jumlah yang besar / banyak, hal tersebut menjadi show of force, sehingga ketika ada moment yang berkaitan dengan PSHT seperti pengesahan / syuroan maka akan muncul ambang gangguan dari adanya jumlah warga PSHT yang bereuforia dan hal tersebut sangan rentan timbulnya potensi konflik massal.

2. Berdasarkan kalender kamtibmas statis bahwa moment pengesahan / syuroan merupakan potensi gangguan yang diciptakan, hal tersebut didasari pada data dimana setiap pelaksanaan syuroan selalu memunculkan permasalahan khususnya perkelahian yang melibatkan warga PSHT, guna mengantisipasi adanya hal serupa terjadi kembali Polres Lamongan melakukan evaluasi pengamanan salah satunya dengan cara melakukan pengawalan, rakor dengan panitia penyelenggara sebelum pelaksanaan kegiatan syuroan.

3. Tidak adanya ketegasan dari pihak PSHT secara internal yang memberikan punishment terhadap warganya yang melanggar aturan serta sifat ego yang berlebihan dari oknum warga PSHT yang sulit untuk diatur menjadi salah satu penyebab adanya kejadian yang terus terulang setiap pelaksanaan syuroan.

4. Tidak menutup kemungkinan oknum warga PSHT akan bereaksi kembali untuk menyerang desa sungelebak mengingat timbul opini bahwa terdapat warga PSHT yang terluka dan
SUmber:
https://www.facebook.com/permalink.ph...

show more

Share/Embed