Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa dengan Uang?
Kompas.com Kompas.com
4.57M subscribers
24,499 views
53

 Published On May 1, 2022

Fidyah merupakan hal yang dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa diganti dengan membayar menggunakan bahan pokok maupun dengan uang. Ada beberapa kriteria orang yang boleh melakukan Fidyah yakni orang sakit keras, orang tua, ibu hamil dan menyusui.

Bagi ibu hamil dan juga menyusui boleh membayar Fidyah dengan menggunakan uang, yakni dengan besaran sama dengan 1,5 kg perhari puasa yang ditinggalkan. Selain itu, Ibu hamil dan wanita menyusui tidak diwajibkan untuk berpuasa adalah karena dikhawatirkan akan berdampak pada keselamatan ibu dan juga bayi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Nur Jamal Shaid
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Firzha Yuni Ananda

#JernihkanHarapan

show more

Share/Embed