Published On Jun 15, 2024
Polres Denpasar Tetapkan Tersangka dalam Ledakan LPG
Denpasar, 15 Juni 2024
Polres Denpasar menetapkan inisial S sebagai tersangka dalam kasus ledakan gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WITA.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Lobi Polresta Denpasar pada Sabtu, 15 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi, ahli, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain:
1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up
1 tabung gas LPG 3 kg yang terbakar
1 tabung gas LPG 12 kg yang terbakar
2 tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar
5 buah Valve tabung Gas
Tersangka S dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 188 dan 359 KUHP, serta beberapa pasal dari UU RI No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50 miliar.