Setelah Ayah, Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara Karena Lecehkan Santriwati
TribunMadura Official TribunMadura Official
89.1K subscribers
152 views
0

 Published On Oct 2, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang perkara tersebut Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (30/9/2024).

Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas vonis tersebut dari kedua pihak baik terdakwa maupun JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari," lanjutnya.

Pada hari itu, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara yang sama di lokasi yang sama dengan terdakwa Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.

Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Trenggalek, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir selama 7 hari.

"Untuk perkara Faisol dan Masduki ini pemidanaannya sama," kata Zakky.


Editor Video : Angga Dwi Haryanto
Uploader : Angga Dwi Haryanto
Reporter : Sofyan Arif Chandra

#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep

show more

Share/Embed