Pelepasliaran HS Ambar Goldsmith dan Beru Situtung
Kementerian LHK Kementerian LHK
46.4K subscribers
4,358 views
49

 Published On Mar 6, 2024

Kembalinya Ambar Goldsmith dan Beru Situtung ke Habitat Alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser

Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melepasliarkan dua satwa Harimau Sumatera (HS) bernama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, Rabu (06/03/2024). Dua Harimau Sumatera dengan nama “Ambar Goldsmith” dan “Beru Situtung” dilepasliarkan ke habitat alaminya di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser.

Pada kesempatan ini, Menteri Siti menyematkan tambahan nama pada Harimau Sumatera bernama Ambar menjadi Ambar Goldsmith. Harimau Ambar Goldsmith dilepasliarkan oleh Menteri LHK bersama Senior Fellow at Bezos Earth Fund, Lord Goldsmith yang sebelumnya pernah menjabat sebagai UK Minister of State for Overseas Territories, Commonwelath, Energy, Climate and Environment.

Menteri Siti pada saat memberikan keterangan di hadapan awak media di Medan menerangkan bahwa Harimau Sumatera merupakan satu dari sembilan spesies kucing liar (wild cat) yang perannya sangat penting dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan penyediaan jasa lingkungan.

"Harimau ini menjadi perhatian internasional karena dunia menyebutnya Flagship Species yaitu jenis satwa strategis sebagai indikator baiknya bentang alam hutan atau lingkungan kita diantaranya adalah harimau, badak, gajah dan orangutan." terang Menteri Siti.

Kegiatan pelepasliaran hari ini merupakan upaya penyelamatan satwa dari konflik satwa dan manusia, yang telah melalui proses rehabilitasi untuk mengembalikan sifat keliarannya kembali. Kegiatan pelepasliaran menggunakan tiga helikopter dari Angkatan Udara TNI, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara dan juga dari Kementerian LHK.

Ambar Goldsmith, berjenis kelamin Betina, berumur kurang lebih 5,5 - 6 tahun, berasal dari Desa Bukit Mas, Kec. Besitang, Kab. Langkat. Harimau Sumatera (HS) “Ambar” merupakan satu individu satwa harimau sumatera yang ditangkap dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan mitra pada tanggal 21 Desember 2022 di dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, satwa di dititiprawatkan sementara di instalasi kandang SRA (Sumatran Rescue Alliance) yang berada di Desa Bukit Mas. Pada tanggal 27 Januari 2023, satwa dipindahkan dari SRA ke Suaka Satwa (sanctuary) harimau sumatera di Barumun Nagari Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk perawatan dan observasi lebih lanjut.

Harimau sumatera kedua “Beru Situtung” dilepasliarkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto. Beru Situtung merupakan harimau betina dengan perkiraan umur 3-4 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatera di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Harimau Beru Situtung menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) sampai kondisinya pulih dan sehat. Pada tanggal 8 April 2023 Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun untuk dilakukan observasi/kajian perilaku, perawatan intensif dan hingga siap untuk dilepasliarkan.

show more

Share/Embed