EPS 2 BESTARI: Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Berkelanjutan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
330 subscribers
431 views
0

 Published On Jul 7, 2024

Pembangunan global yang berorientasi pada pengadaan berkelanjutan, saat ini menjadi hal penting yang terus didorong implementasinya di seluruh dunia. Salah satu butir tujuan Sustainable Development Goals (SDGs)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah pada pola produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab. Dengan target promosi Pengadaan Barang/Jasa Publik (PBJP) yang berkelanjutan / Sustainable Public Procurement (SPP), sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pengadaan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pada pasal 1 angka 50 berbunyi, "Pengadaan Berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa yang bertujuan untuk mencapai manfaat menguntungkan secara ekonomis, tidak hanya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penggunanya, tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya".

Selanjutnya pada Pasal 68 perpres tersebut secara lebih teknis menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan.

Aspek berkelanjutan tersebut, terdiri atas tiga hal, yaitu:
1. Aspek ekonomi, meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut.
2. Aspek sosial, meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman.
3. Aspek lingkungan hidup, meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan berkelanjutan dilaksanakan oleh entitas pengadaan yang terlibat. Berdasarkan kebijakan tersebut, pengadaan berkelanjutan mensyaratkan terpenuhinya tiga kepentingan, yang meliputi:
1. Kepentingan ekonomi, yaitu mempertimbangkan secara seksama biaya selama umur ekonomi atas barang dan jasa yang diperoleh. Lalu perolehannya didapat secara efisien melalui kompetisi terbuka, dan kompetisinya dilakukan dengan adil, transparan dan non-diskriminatif.
2. Kepentingan sosial, yaitu terkait dalam proses produksi, penyedia memperhatikan kesetaraan gender, tidak menggunakan pekerja di bawah umur dan anak-anak, menggaji karyawan sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.
3. Kepentingan lingkungan, yaitu perusahaan penyedia barang dan jasa sudah memenuhi ketentuan terkait AMDAL, standar keselamatan kerja, penggunaan energi secara efisien, dan ramah lingkungan.

Kebijakan Pengadaaan Barang & Jasa (PBJ) Berkelanjutan dari pusat tentunya wajib disambut baik oleh Pemerintah Daerah, lebih dalam akan kita bahas bersama dalam podcast kali ini.

show more

Share/Embed