Hak Pesangon Karyawan Karena Dipindahkan Ke Perusahaan Lain Dalam Satu Group
Legal Akses Legal Akses
160K subscribers
10,563 views
204

 Published On Aug 7, 2021

Dalam praktek ketenagakerjaan, khususnya di perusahaan grup (company group), sering terjadi dimana karyawan dipindahkan ke perusahaan lain dalam satu grup dalam konteks mutasi. Misalnya, karyawan PT. B dipindahkan ke PT. C, dimana kedua PT tersebut berada dalam satu perusahaan grup dan merupakan anak perusahaan PT. A.

Secara hukum, pemindahan karyawan tersebut bukanlah merupakan mutasi. Mutasi karyawan terjadi di dalam satu perusahaan, bukan antar perusahaan. Untuk memindahkan karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam satu grup, pertama harus dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terlebih dahulu dengan perusahaan lamanya. Setelah PHK tersebut efektif, barulah dilakukan pembuatan hubungan kerja baru dengan perusahaan barunya, dengan penandatanganan perjanjian kerja yang baru.
============================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:


Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:

show more

Share/Embed