Khilaf Hakim : DERITA BARNABAS SUEBU ?
MiHCaST MiHCaST
2.21K subscribers
19,741 views
446

 Published On Jul 20, 2023

Dr. (HC.) Barnabas Suebu, S.H.
Gubernur Irian Jaya 1988-1993, dan Gubernur Papua 2006-2011, pernah
merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua, yang membuat dirinya dituduh melakukan penyimpangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK pada 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015.

Dirinya akhirnya berurusan dengan KPK. Pada 19 November 2015, dan Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Tidak terima vonis tersebut, Barnabas mengajukan banding. Pada Pada 23 Januari 2016, hukuman Barnabas diperberat menjadi 8 tahun penjara atau 6 bulan di atas tuntutan KPK. Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Langkah hukum selanjutnya dilakukan, Barnabas Suebu akhirnya bebas bersyarat
(17 Juli 2022), dan pada
27 Februari 2023 bebas murni.
Hasil kajian Majelis Eksaminasi oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum seluruh Indonesia (APPTHI) menyebutkan Putusan Perkara Nomor 7/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Barnabas Suebu lebih banyak dipengaruhi oleh opini publik.
Salah satu poin penting dari hasil eksaminasi putusan tersebut adalah terdakwa di vonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya.
Selain itu, ditemukan juga bahwa ada unsur pemberatan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim yaitu adanya penambahan pidana dari 4,6 tahun menjadi 8 tahun, tanpa didasari oleh alasan-alasan yang rasional dan cenderung bersifat alasan non hukum.
Apa dan bagaimana perjalanan kasus ini, sehingga mantan orang nomor 1 di Irian Jaya dan Papua ini "harus" berhadapan dengan hukum, secara eksklusif, Barnabas Suebu untuk kali pertama membukanya kepada publik, melalui MIHCaST.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MiHCaST Unggul adalah podcast produksi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila (MIH UP).
MIH UP terdiri dari 3 konsentrasi yaitu :
1. Hukum Bisnis
2. Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan
3. Hukum Pidana dan Siber

Link Web : https://magisteroflaw.univpancasila.a...
IG :   / magisterofl.  . /   / mihcast.ung.  .
FB :   / magisterofla.  .
Twitter : https://twitter.com/magisteroflawup?t...
Tiktok :   / magisteroflaw.  . /   / mihcastunggul.  .

BeritaSatu (BTV)
Buletin iNews (GTV)
CNN Indonesia (CNN Indonesia/Trans TV)
Fokus (Indosiar)
iNews (iNews)
Kabar (tvOne)
Klik Indonesia (TVRI)
Kompas (Kompas TV)

show more

Share/Embed