Published On Jan 15, 2022
Jakarta, https://www.tvOnenews.com - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
show more