Bupati Lumajang: Masyarakat Tidak Ingin Ada yang Memecah Kerukunan Umat | AKIP tvOne
tvOneNews tvOneNews
14.3M subscribers
120,039 views
642

 Published On Jan 15, 2022

Jakarta, https://www.tvOnenews.com - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.



Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live

show more

Share/Embed