KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI WARGA +62
Rajawali Siber Rajawali Siber
484 subscribers
10 views
1

 Published On Sep 9, 2024

Oleh Dr Kurnia Zakaria S.H. M.H.

 

MEDIA Media www.rajawalisiber.com Penggunaan Pasal Penyebaran Informasi yang memuat Pasal karet dalam Pasal 27 UU No.11 Taun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 Tahun 2016 dijadikan pasal penyebaran informasi memuat penghinaan, pasal 28 mengenai ujaran kebencian, dan pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Dalam masa pemerintahan Jokowi selama 2014-2024 terjadi dua kali revisi UU ITE No.19 Tahun 2016 dan RUU ITE Tahun 2023. Komite Keselamatan Jurnalis mencatat selama tahun 2014-2023 terjadi 620 kasus kekerasan  dimana diduga pelaku kekekerasan yang dilakukan oknum polisi 191 kasus, oknum masyarakat sipil 127 kasus, oknum pejabat pemerintahan 43 kasus, oknum organisasi kemasyarakatan 31 kasus, oknum tentara 28 kasus, oknum satuan polisi pamongpraja 21 kasus, oknum perusahaan/korporasi 14 kasus dan oknum politisi ada 10 kasus.  Sifat serangan terhadap Jurnalis 201 kasus bersifat kekerasan fisik, 133 kasus bersifat penghalangan liputan, 124 kasus bersifat teror dan intimidasi, 33 kasus bersifat serangan digital dan 25 kasus bersifat kriminalisasi. Organisasi masyarakat sipil Reporters Without Borders berkedudukan di Paris Perancis merilis Kebebasan Jurnarlis  di 180 negara tren Indeks Kebebasan Jurnalis Indonesia  tahun 2014 menunjukkan an gka 132 sedangkan tahyun 2023 menurun ke angka 108.  Dimana motif pelaporan Jurnalis ada kasus politik 9 kali laporan, kasus personal 6 kali laporan, kasus Lingkungan 3 kali laporan. Kasus Penodaan Agama ada 3 kali laporan, kasus Pelayanan Publik 2 kali laporan, kasus ekonomi 2 kasus laporan,  dan masing masing 1 kali lapopran kasus kekerasan dan kasus korupsi. Pasal yang dipakai dalam UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana  telah diubah UU No.19 tahun 2016 yaitu  pasal 28 ayat (2) tentang penghasutan ada 6 kasus., tanpa pasal spesifik ada 5 kasus, pasal 27A tentang pencemaran nama baik ada 3 kasus, pasal 31 ayat (1) tentang penyuntingan informasi elektronik ada 3 kasus, dan pasal  27 ayat (3) tentang penghinaan ada 3 kasus.  Tercatat 1.489 orang ditangkap Polisi Polda Metro Jaya dalam gerakan #ReformasiDikorupsi pada Tahun 2019 saat demo UU Perubahan KPK UU No.19 Tahun 2019.  5 orang meninggal termasuk 2 orang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Tenggara. 1.310 orang dipulangkan tidak ditahan setelah diiperiksa polisi penyelidik Polda Metro Jaya. 

Untuk lebih lengkapnya kunjungi website kami www.rajawalisiber.com

show more

Share/Embed