Cara Menggantikan imam batal saat berdiri dan sujud: Kaum muslimin wajib tahu
Khutbah Jumat TV Khutbah Jumat TV
37.1K subscribers
682,722 views
0

 Published On Feb 20, 2021

MOHON DIBACA DESKRIPSI DENGAN BAIK, AGAR TIDAK ADA GAGAL PAHAM SALING HUJAT, & SALAH MENYALAHKAN

VIDEO INI ADALAH KHUSUS UNTUK PEMBAHASAN FIQIH DALAM MAZHAB SYAFI'I

Setiap imam Mazhab itu Tentu mempunyai Dalil, Landasan maupun argument masing-masing terhadap suatu permasalahan fiqih.

Adapun pada mazhab yg lainnya tentu ada perbedaan di sana sini, dan kami tetap menghormati semua perbedaan itu.
Dalil/Refrensi yang Kami gunakan dalam video ini adalah Hadis dari Nabi Saw. yg kami nukil dari salah seorang Ulama bermazhab Syafi'i Yaitu: Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid , yaitu seperti yg Beliau terangkan pada link video di bawah ini :
   • PENJELASAN TIGA KALI GERAKAN BESAR YA...  
Mohon dicermati dengan baik penjelasan.a agar tidak gagal faham ya

Kami juga merujuk/menukil penjelasan dari ulama bermazhab Syafi'i lainnya, yaitu BUYA YAHYA, seperti yang beliau terangkan pada link video di bawah ini:
   • Gerakan Yang Membatalkan Sholat - Hik...  
Mohon dicermati dengan baik penjelasan.a agar tidak gagal faham, termasuk ketika Beliau mengilustrasikan jari tangannya dlm cara perpindahan maju menggantikan imam maupun maju untuk mengisi shaf yg kosong.

Kami juga merujuk Penjelasan secara umum dari Tuan Guru kita Ustadz. Abdul Somad, Lc. MA

Kami juga merujuk kepada penjelasan Ulama fiqih bermazhab Syafi'i yg ada di daerah kami tinggal, Seperti Alm, Ustadz. Prof. H. Ramli Abdul Wahid, MA, Alm. Ustadz. M. Hafiz Yazid, Ustadz. Supriadi dan ustadz-ustadz lainnya

Penjelasan kami pada video tersebut juga sejalan dengan apa yg telah kami pelajari semasa menimba ilmu di bangku kuliah fakultas Agama Islam, dan juga dari beberapa Kajian Fiqih bermazhab syafi'i yang ada di daerah kami.

Dan tentunya Penjelasan yang kami gunakan dalam video tersebut insyaallah telah sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih dalam mazhab syafi'i.

MASALAH TEKNIS PADA VIDEO
Kaidah Utama dalam tata cara menggantikan imam yg batal adalah:
"MAJU KE DEPAN UNTUK MENGGANTIKAN POSISI IMAM YG BATAL HANYA BERLAKU DALAM KEADAAN POSISI BERDIRI (entah itu saat membaca surah Al-fatihan/surah pendek, maupun saat berada dalam posisi i'tidal)."

PEMBAHASAN
MOHON BETUL-BETUL DICERMATI YA

1. Jika imam batal dalam posisi rukuk, maka orang yg persis di belakang imam langsung mengambil alih komando imam tanpa maju ke depan, namun ketika nanti mereka berada dalam posisi i'tidal, barulah si imam pengganti sunnah maju ke depan, boleh ke posisi imam yg batal tadi, atau boleh juga dia maju sedikit aja ke depan, untuk membedakan posisi dia dgn makmum, kemudian makmum segera merapatkn barisan mereka.

2. Jika imam batal dalam posisi sujud pertama, dan duduk di antara dua sujud, maka cara menggantikannya sama seperti poin no 1, yaitu org yg berada persis di belakang imam langsung mengambil alih komando imam tanpa maju ke depan, namun bila masih ada rakaat yg berikut.a maka ketika berada dlm posisi berdiri, si imam pengganti tersebut barulah maju ke depan.

3. Jika imam batal dlm posisi tahiyyat di rakaat terakhir, maka org yg persis di belakang imam langsung mengambil alih komando imam tanpa maju ke depan hingga mereka salam.

4. Jika imam batal saat membaca surah al fatihah, dan belum sempat menyempurnakan.a, maka si imam pengganti harus mengulangi.a,

5. Jika imam batal saat membaca surah pendek, maka si imam pengganti tidak harus mengulang dari fatihah (dengan catatan: sewaktu jadi makmum si imam pengganti tersebut sudah menyelesaikan al fatihah.a), kemudian cukup dia lanjutkn saja surah si imam bila dia memang hafal dgn surah itu, bila tidak hafal boleh dia ganti dengan surah/ayat lain yg dia hafal, atau boleh juga langsung ia rukukkan.

6. Jika imam batal, maka imam pengganti.a harus melintaskn niat untuk jadi imam.

7. Jika imam.a batal apakah harus memberikan isyarat kepada makmum?
a. Apabila imam batal dlm posisi berdiri maka dia boleh keluar tanpa harus memberikan isyarat, karena makmum bisa melihat apa yg terjadi pada imam, sehingga mereka bisa langsung menggantikan.a
b. Apabila imam batal dlm posisi ruku' atau sujud, maka sebaiknya imam harus memberikan isyarat kepada makmum, agar makmum tidak bertanya-tanya tentang apa yg terjadi, dan mereka tidak gelisah dan kebingungan.

8. Ada satu kaidah di dalam sujud, sependek-pendek sujud ialah selama 1 x bacaan subhanallah atau subhana robbial a'la, dan paling panjang ialah 11 kali, nah bila suatu ketika imam sujud.a lama kali (sudah selama 11 x bacaan tasbih sujud trsebut) dan si makmum yakin betul telah terjadi sesuatu dgn imam (misal.a imam.a meninggal saat sujud), maka makmum boleh mengambil alih langsung komando imam untuk menggantikan.a
Namun, kaidah ini tentu.a tidak serta merta, karena ada juga imam yg lama dlm sujud.a karena ia sambil berdoa, sehingga jgn lngsung digantikan walaupn lama.a sudah melebihi 11 x bacaan tasbih sujud,
Catatn: BERGERAK 3 KALI (dengan hajat) berturut-turut, berbeda dengan bergerak lebih dari 3 kali tapi secara trpisah.

Bagi yang sepaham dengan kami silahkan di amalkn, bila tidak sefaham silahkan diabaikan saja ..🙏

show more

Share/Embed