Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018
Tribun Lombok Tribun Lombok
134K subscribers
6,828 views
44

 Published On May 22, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) Suela inisial KH dan Pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP inisial MA di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (20/5/2024).

Penahanan kedua tersangka tersebut setelah penyidik jaksa melakukan pemeriksaan selama 7 jam yang dimulai dari pukul 09.00 Wita-15.00 Wita.

Jaksa sebelumnya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup baik dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi lainnya yang merugikan negara hingga Rp. 567.687.000 sesuai hasil audit/pemeriksaan khusus Inpektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan untuk kemudian diserahkan di Lapas Wanita Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis menegaskan, kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

"Dalam kasus ini sekitar 25 orang saksi sudah memberikan keterangan. Dan dugaan korupsi tersebut mengarah kepada dua orang tersangka yakni KH dan MA," ucap Efi didampingi Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi dan Kasi pidsus, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra Pinarta.

Mengenai keterlibatan pihak lain, Efi menyatakan semua itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

"Keduanya ini menjadi pelaku utama. Kedua sudah melakukan tindakan penyimpangan sejak tahun 2015-2018," ujar Efi.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka dinikmati para tersangka.

Seorang tersangka KH, saat diwawancarai wartawan hanya bisa pasrah.

"Kita jalani saja perkara ini," ujar KH singkat.

Kuasa hukum KH, Masruri membantah kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela.

"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan," tandas Masruri.

Program: News
Host: Lelatunni'am/AI
Editor Video: Septian Ade Samanta Les
Uploader: -

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018, https://lombok.tribunnews.com/2024/05....
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro

show more

Share/Embed