Kalapas Sukabumi Serahkan SK Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 Kepada Satu Warga Binaan Lapas Sukabumi
LAPAS KELAS IIB SUKABUMI LAPAS KELAS IIB SUKABUMI
751 subscribers
120 views
2

 Published On Mar 10, 2024

Sukabumi- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Gatot Harisaputro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 kepada satu warga binaan Lapas Sukabumi, Senin (11/03/2024).

Bertempat di Aula Lapas Sukabumi, penyerahan ini diberikan langsung oleh Kalapas Sukabumi Gatot Harisaputro didampingi Kasi Binadik dan Giatja Andika Saputra dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Muhammad Anggry.

Kegiatan penyerahan remisi ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-406.PK.05.04 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024, yang dibacakan langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja Andika Saputra.

Kalapas Sukabumi Gatot Harisaputro menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik dari warga binaan, khususnya yang beragama Hindu selama menjalani masa pembinaan di Lapas Sukabumi.

"Selamat telah mendapatkan remisi, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan disini, dan ini didapatkan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana disini" ucap Gatot

Gatot juga menjelaskan bahwa pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, ada sebanyak empat warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 ini, salah satunya yakni dari Lapas Sukabumi yang mendapatkan Remisi selama 1 bulan.

Diketahui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi tahun 2024 kepada 1.642 narapidana beragama Hindu.

#LABUMIPASTISIGAP
#kemenkumham
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjabar
#RAndikaPrasetya

show more

Share/Embed