Penyelesaian PerKara Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Laras Candra Gumilang
Kejaksaan Negeri Purbalingga Kejaksaan Negeri Purbalingga
829 subscribers
43,754 views
79

 Published On Jun 20, 2024

Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga telah dilaksanakan Penyelesaian PerKara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama Laras Candra Gumilang Bin Dwi Saryono yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga atas nama tersangka Laras Candra Gumilang Bin Dwi Saryono disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Telah ada kesepakatan perdamian antara korban dan tersangka serta Adanya dukungan positif Masyarakat dalam proses perdamaian.

Proses perdamaian antara tersangka dan keluarga korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

🗓 : 20 Juni 2024
🕣 : 15.00 WIB
📍 : Kejaksaan Negeri Purbalingga

show more

Share/Embed