Published On Dec 3, 2023
Di dalam Kitab Fathul Qarib karangan Imam Ibnu Qosim Al Ghazi disebutkan bahwa ada 4 macam-macam air beserta hukumnya, antara lain:
1. Air Mutlak
air suci dzatnya dan bisa mensucikan pada yang lainnya serta tidak makruh menggunakannya.
2. Air Musyammas
air yang suci dzatnya, bisa mensucikan pada yang lainnya, dan makruh menggunakannya pada badan tidak pada pakaian, yaitu: air musyammas (air yang dipanaskan dengan pengaruh sinar matahari).
3. Air Musta'mal dan Mutaghayyir
air yang suci dzatnya namun tidak bisa mensucikan pada yang lainnya. air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis jika memang tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah ukurannya, setelah terpisah dari tempat yang di basuh beserta menghitung air yang diserap oleh tempat yang dibasuh.
Dan air mutaghayyir (air yang berubah). Maksudnya, termasuk dari bagian yang ketiga ini adalah air yang berubah salah satu sifatnya sebab tercampur oleh sesuatu yang suci, dengan perubahan yang mencegah kemutlakan nama air. Maka sesungguhnya air tersebut hukumnya suci namun tidak mensucikan.
4. Air Najis
maksudnya air yang terkena najis.
Sumber: https://www.imanmuslim.com/2023/11/ma...
Dukung channel ini dengan memberikan Like, Comment, Share dan Subscribe.
Follow Instagram dan TikTok kami juga ya.
Instagram : @ypi_syechqurroalalawi
TikTok : @YAPISQA || @ypisyechqurrocikampek