Published On Apr 19, 2024
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
#swtilawah #lantunanayatsucialquran #hizbilfaroidihidayat #aqadnikah #acarasakral #duamempelai #pengantinviral #pengantinlombok
show more